Tugas Dan Tanggung Jawab Panitia Ujian Nasional UN / UNBK Tingkat Sekolah
Tugas Dan Tanggung Jawab Panitia UN /UNBK Tingkat Sekolah, silahkan dibaca sampai selesai agar anda lebih memahaminya
sumber : JUKNIS Pendataan CAPESUN 2018-2019-SMP-SMA-SMK yang dikeluarkan oleh Balitbang KEMENDIKBUD 2019
Petugas Pendataan UN Tingkat Satuan Pendidikan
1. Kepala satuan pendidikan menugaskan
dan menetapkan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat
satuan pendidikan.
2. Melakukan pendataan calon peserta UN
secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK).
3. Mengunduh DCP dan lembar verifikasi
dari laman PDUN/EMIS dan menyerahkan ke pengawas satuan pendidikan untuk
diverifikasi;
4. Menerima lembar verifikasi DCP dari
Pengawas satuan pendidikan untuk dimutakhirkan melalui prosedur DAPODIK/ EMIS
dan VER-VAL PD (PDSPK) jika masih terdapat kekurangan atau kesalahan;
5. Menyerahkan DCP dan lembar yang telah
diverifikasi oleh pengawas satuan pendidikan ke Petugas pendataan dinas
pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kemenag kabupaten/kota atau kantor
cabang/UPT dinas pendidikan provinsi untuk didaftarkan;
6. Menerima lembar DNS dari dinas
pendidikan kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi
untuk diverifikasi dan dimutakhirkan secara daring/online sesuai prosedur
DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK) kemudian mengunduh kembali File *.DZ/BA/DCP
;
Catatan : Verifikasi dilakukan pada nama
siswa, tempat lahir, tanggal lahir, NISN dan indentitas lainnya
7, Mengisi mata uji pilihan (SMA, MA,
SMTK, dan SMAK) sesuai pilihan siswa dalam proses DNS
8. Menyerahkan data hasil verifikasi DNS
yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke dinas
pendidikan kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan
provinsi;Petunjuk Teknis Pendataan UN 2018/2019 7
9.
Menerima DNT dan Kartu Peserta UN dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau
kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi;
10. Kepala satuan pendidikan
menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah
ditempel foto peserta UN;
11. Kepala satuan pendidikan
mendistribusikan kartu peserta kepada peserta didik yang berhak;
12. Mengelola data UN satuan pendidikan
untuk keperluan UN.
sumber : JUKNIS Pendataan CAPESUN 2018-2019-SMP-SMA-SMK yang dikeluarkan oleh Balitbang KEMENDIKBUD 2019
Posting Komentar untuk "Tugas Dan Tanggung Jawab Panitia Ujian Nasional UN / UNBK Tingkat Sekolah"
Berikan komentar anda, karena komentar anda sangat berarti untuk pengembangan website www.griyachumaidi.com