Mekanisme Pendataan Ujian UN Dan UNBK 2019 Yang Perlu Di fahami
Mekanisme Pendataan Ujian UN Dan UNBK 2019
Yang Perlu Difahami
Mekanisme pendataan ujian ini digunakan untuk tahun ajaran 2018/2019 dan ujian yang dilaksanakannya pada tahun 2019 sesuai dengan jadwal ujian masing masing jenjang SD, SMK, Maupun SMA SMK
1. Kantor cabang atau Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi bersama Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB.
2. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan
Kantor Kemenag kabupaten/ kota mengelola data satuan pendidikan SMP/MTs, Paket
B/Wustha, Paket C/Ulya, Pondok Pesantren Salafiyah, dan SMPTK.
3. Pendataan jenjang SMP, SMPTK, SMA,
SMTK, SMAK, SMK, dan SLB melalui DAPODIK DIKDASMEN.
4. Pendataan jenjang MTs, MA, Wustha,
Ulya dan Pondok Pesantren Salafiyah melalui EMIS.
5. Pendataan jenjang Paket B dan Paket C
(SKB/PKBM) melalui DAPODIK PAUD & DIKMAS
6. Pondok Pesantren yang menyelenggarakan
pendidikan kesetaraan dengan ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata
melalui DAPO PAUD & DIKMAS, sedangkan Pondok Pesantren dengan ijin
pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS.
7. Pengelola pendataan UN tingkat
Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan pemutakhir data NPSN.
8. Proses unduh Data Calon Peserta UN
untuk Sekolah dan SKB/PKBM dilakukan di laman pdun.data.kemdikbud.go.id dan
untuk madrasah dan pondok pesantren dilaman emispendis.kemenag.go.id.
9. Proses unggah file *.DZ jenjang SMP
yang terdapat SMP Terbuka dan SMP Induk dilakukan di dua tempat yaitu SMP Induk
dan SMP Terbuka dengan file yang sama.
10. Proses unggah file *.DZ program PAKET
yang terdapat Paket B dan Paket C dilakukan sekali unggah.
11. Penetapan mata uji pilihan
(SMA/MA/SMTK/SMAK) dilakukan dalam proses DNS.
12. Perbaikan data siswa dilakukan pada
saat proses pendaftaran calon peserta UN dalam sistem Verval PD untuk nama
siswa, tempat lahir, tanggal lahir, dan NISN atau Dapodik untuk indentitas
lainnya. Madrasah dan Pondok Pesantren Salafiyah seluruhnya dilakukan pada
sistem EMIS.
13. Calon peserta yang berasal dari
Sekolah di luar negeri atau Pondok Pesantren Mu’adalah yang tidak memiliki
SHUN/Ijazah jenjang sebelumnya wajib memiliki Surat Keterangan Kesetaraan dari
instansi yang berwenang (Kemdikbud atau Kemenag).
14. Pencatuman bulan lahir sesuai Kamus
Besar Bahasa Indonesia.
15. Pengkodean nomer peserta UN untuk
kode sekolah dirubah dari tiga
menjadi empat digit angka dengan menambahkan
angka nol di awal dan termasuk kode nomer urut siswa.
16. Biodata peserta UNBK bersumber dari
laman BIOUN. 17. Laman pendataan calon peserta UN
18. Alur proses pengolahan data calon
peserta ujian nasional melalui mekanisme DAPODIK – PDUN, sebagai berikut:
a. Sekolah/SKB/PKBM memuktahirkan data
siswa/sekolah pada sistem DAPODIK dan Verval PD, mengunduh file *.DZ/berita
acara/DCP dari laman pdun.data.kemdikbud.go.id;
b. Satuan pendidikan menyerahkan BA dan
DCP ke pengawas sekolah untuk di verifikasi dan validasi data calon peserta UN
(CAPESUN);
c. Satuan pendidikan mendaftarkan CAPESUN
ke Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi dengan melampirkan file
*.DZ/*.EZ, BA, dan DCP;
d. Pengelola data kabupaten/kota atau
Cabang Dinas Provinsi mengunggah data file *.DZ/*.Ez ke laman pendataan UN
(BIOUN);
e. Pengelola data kabupaten/kota atau
Cabang Dinas Provinsi, mengunduh dan mencetak DNS dan memberikan ke satuan
pendidikan;
f. Sekolah/SKB/PKBM mengembalikan berkas
DNS hasil verifikasi ke pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas
Provinsi
beserta file *.DZ (BILA PERBAIKAN
INDENTITAS SISWA) setelah dimuktahirkan di sistim DAPODIK/verval PD untuk
diunggah ke laman pendataan UN (BIOUN);
g. Pengelola data provinsi/Cabdis
provinsi mengkoordinir petugas pendataan satuan pendidikan mengisi matauji
pilihan (SMA, MA, SMTK, dan SMAK) sesuai pilihan siswa;
h. Pengelola data provinsi/Cabdis
provinsi memproses DNS, mengunduh dan mencetak DNS yang telah berisi Matauji
Pilihan dan memberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi kembali.
i. Pengelola data Kabupaten/kota atau
Cabdis Provinsi memelihara arsip hasil verifikasi DNS.
j. Pengelola data provinsi melakukan
proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu
peserta ujian melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
k. Pengelola data provinsi memelihara
arsip DNT.
19. Proses pengolahan data calon peserta
ujian nasional melalui mekanisme EMIS, sebagai berikut:
a. Madrasah/Ponpes Salafiyah
memuktahirkan data siswa pada sistem EMIS, mengunduh File *.EZ/Berita
Acara/DCP;
b. Madrasah/Ponpes Salafiyah menyerahkan
BA dan DCP ke Pengawas Madrasah untuk di verifikasi dan validasi data calon
peserta UN (CAPESUN)
c. Madrasah/Ponpes Salafiyah mendaftarkan
CAPESUN ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi
dengan melampirkan file *.EZ, BA dan DCP;
d. Kabupaten/kota atau Kantor cabdis
pendidikan provinsi mengunggah data file *.EZ ke laman pendataan UN (BIOUN)
kemudian mengunduh dan mencetak DNS;
e. Madrasah/Ponpes Salafiyah
mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke dinas pendidikan kabupaten/kota
atau Kantor cabdis pendidikan provinsi dengan melampirkan file *.EZ (BILA
PERBAIKAN INDENTITAS SISWA) setelah dimuktahirkan di sistim DAPODIK/Verval PD
untuk diunggah ke laman pendataan UN (BIOUN);
f. Kabupaten/kota atau Kantor cabang
dinas pendidikan provinsi mengunggah data file *.EZ ke laman pendataan UN
(BIOUN) dan mengisi mata uji pilihan (MA) serta mengunduh dan mencetak kembali
DNS;
g. Dinas pendidikan provinsi melakukan
proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu
peserta ujian melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
SUMBER : JUKNIS Pendataan CAPESUN
2018-2019-SMP-SMA-SMK, yang dikeluarkan oleh BALITBANG KEMENDIKBUD
Posting Komentar untuk "Mekanisme Pendataan Ujian UN Dan UNBK 2019 Yang Perlu Di fahami"
Berikan komentar anda, karena komentar anda sangat berarti untuk pengembangan website www.griyachumaidi.com