Ternyata Ini Tugas Dan Tanggung Jawab Panitia UN 2019 yang Wajib Diketahui
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PANITIA UN 2019
A. Panitia Pendataan UN Tingkat Pusat
Panitia Pendataan UN Tingkat Pusat
mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Merencanakan dan mengkoordinasikan
pendataan calon peserta UN;
2. Mengembangkan sistem pendataan;
3. Menetapkan jadwal pendataan;Petunjuk
Teknis Pendataan UN 2018/2019 3
4.
Mengkoordinasikan pendataan calon peserta UN secara nasional;
5. Menjaga kualitas dan validitas data;
6. Memelihara data peserta dan sistem informasi
pendataan UN secara online;
7. Membuat standarisasi kode UN;
8. Menetapkan satuan pendidikan peserta
UN;
9. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
proses pendataan;
10. Mengelola hak akses tingkat nasional,
provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
B. Pengelola Pendataan UN di Tingkat
Provinsi
1. Dinas pendidikan provinsi dan Kanwil
Kemenag berkoordinasi untuk menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data
dalam pendataan UN.
2. Petugas pengelola pendataan UN
bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.
3. Tugas dan kewajiban pengelola
pendataan UN di wilayah provinsi:
a. Mendaftarkan satuan pendidikan baru,
memverifikasi dan memberi kode;
b. Menyampaikan usul perubahan
nomenklatur, bergabung, tidak beroperasi, dan tutup ke petugas pengelola
pendataan UN tingkat pusat;
c. Mendata satuan pendidikan yang
memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan
berdasarkan jenjang akreditasi;
d. Melakukan pemutakhiran data satuan
pendidikan peserta UN;
e. Mengkoordinasikan pendataan calon
peserta UN, pengelolaanDNS, verifikasi, dan validasi data;Petunjuk Teknis
Pendataan UN 2018/2019
f. Memproses Nomor Peserta UN;
g. Mencetak dan mendistribusikan DNT
seluruh jenjang pendidikan beserta Kartu Peserta UN ke satuan pendidikan;
h. Memelihara arsip DNT;
i. Memelihara data peserta ujian
nasional;
j. Melakukan pemutakhiran data kode
sekolah UN SMK program 4 tahun sesuai kode sekolah UN SMK tahun 3 pada satuan
pendidikan yang sama;
k. Mengelola hak akses petugas pendataan
UN kabupaten/kota dan satuan pendidikan untuk keperluan UN.
C. Pengelola Pendataan UN di Tingkat
Kabupaten/Kota
1. Kantor cabang atau Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Dinas
Pendidikan Provinsi, Dinas pendidikan
kabupaten/kota dan Kantor Kemenag kabupaten/kota berkoordinasi untuk menugaskan
dan menetapkan petugas pengelola data dalam pendataan UN.
2. Kantor cabang atau Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi bersama Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB
3. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan
Kantor Kemenag kabupaten/kota mengelola data satuan pendidikan SMP/MTs, Paket
B/Wustha, Paket C/Ulya, Pondok Pesantren Salafiyah, dan SMPTK
4. Petugas pengelola pendataan UN
bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.
5. Pengawas satuan pendidikan melakukan
verifikasi data siswa calon peserta UN yang diajukan oleh satuan pendidikan
sebelum didaftarkan ke pengelola pendataanPetunjuk Teknis Pendataan UN
2018/2019 5
6. Tugas dan kewajiban pengelola
pendataan UN di tingkat kabupaten/kota:
a. Menyampaikan usul satuan pendidikan
baru, perubahan nomenklatur, bergabung, tidak beroperasi, dan tutup, ke petugas
pengelola pendataan UN tingkat provinsi;
b. Mendata satuan pendidikan yang
memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan
berdasarkan jenjang akreditasi;
c. Melakukan pemutakhiran data satuan
pendidikan peserta UN;
d. Mengkoordinasikan pendataan calon
peserta UN, pengelolaan DNS, verifikasi, dan validasi data;
e. Menerima lembar verifikasi dan data
DCP dari satuan
pendidikan yang telah disahkan oleh
Pengawas satuan pendidikan;
f. Mengunggah data DCP hasil verifikasi
ke laman pendataan UN Pusat;
g. Mengunduh data DNS dari laman
pendataan UN Pusat;
h. Mencetak dan mendistribusikan DNS ke
satuan pendidikan untuk dilakukan verifikasi kembali; i. Menerima data hasil
verifikasi DNS;
Setiap perubahan data peserta didik
melalui mekanisme DAPODIK/EMIS dan mengunggah data DCP ke laman pendataan UN
Pusat.
j. Memelihara arsip hasil verifikasi DNS;
k. Mendistribusikan DNT beserta Kartu
Peserta UN ke satuan pendidikan.
baca juga Tugas Dan Tanggung Jawab Panitia UN 2019 pada tingkat sekolah / satuan pendidikan
sumber : JUKNIS Pendataan CAPESUN 2018-2019-SMP-SMA-SMK yang dikeluarkan oleh Balitbang KEMENDIKBUD
Posting Komentar untuk "Ternyata Ini Tugas Dan Tanggung Jawab Panitia UN 2019 yang Wajib Diketahui"
Berikan komentar anda, karena komentar anda sangat berarti untuk pengembangan website www.griyachumaidi.com