Ternyata Ini Tugas Dan Tanggung Jawab Panitia UN 2019 yang Wajib Diketahui


TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PANITIA UN 2019
A. Panitia Pendataan UN Tingkat Pusat
Panitia Pendataan UN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Merencanakan dan mengkoordinasikan pendataan calon peserta UN;
2. Mengembangkan sistem pendataan;
3. Menetapkan jadwal pendataan;Petunjuk Teknis Pendataan UN 2018/2019 3
 4. Mengkoordinasikan pendataan calon peserta UN secara nasional;
5. Menjaga kualitas dan validitas data;
6. Memelihara data peserta dan sistem informasi pendataan UN secara online;
7. Membuat standarisasi kode UN;
8. Menetapkan satuan pendidikan peserta UN;
9. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan;
10. Mengelola hak akses tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.

B. Pengelola Pendataan UN di Tingkat Provinsi
1. Dinas pendidikan provinsi dan Kanwil Kemenag berkoordinasi untuk menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data dalam pendataan UN.
2. Petugas pengelola pendataan UN bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.
3. Tugas dan kewajiban pengelola pendataan UN di wilayah provinsi:
a. Mendaftarkan satuan pendidikan baru, memverifikasi dan memberi kode;
b. Menyampaikan usul perubahan nomenklatur, bergabung, tidak beroperasi, dan tutup ke petugas pengelola pendataan UN tingkat pusat;
c. Mendata satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan jenjang akreditasi;
d. Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan peserta UN;
e. Mengkoordinasikan pendataan calon peserta UN, pengelolaanDNS, verifikasi, dan validasi data;Petunjuk Teknis Pendataan UN 2018/2019  
f. Memproses Nomor Peserta UN;
g. Mencetak dan mendistribusikan DNT seluruh jenjang pendidikan beserta Kartu Peserta UN ke satuan pendidikan;
h. Memelihara arsip DNT;
i. Memelihara data peserta ujian nasional;
j. Melakukan pemutakhiran data kode sekolah UN SMK program 4 tahun sesuai kode sekolah UN SMK tahun 3 pada satuan pendidikan yang sama;
k. Mengelola hak akses petugas pendataan UN kabupaten/kota dan satuan pendidikan untuk keperluan UN.

C. Pengelola Pendataan UN di Tingkat Kabupaten/Kota
1. Kantor cabang atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas
Pendidikan Provinsi, Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kemenag kabupaten/kota berkoordinasi untuk menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data dalam pendataan UN.
2. Kantor cabang atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi bersama Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB
3. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kemenag kabupaten/kota mengelola data satuan pendidikan SMP/MTs, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, Pondok Pesantren Salafiyah, dan SMPTK
4. Petugas pengelola pendataan UN bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.
5. Pengawas satuan pendidikan melakukan verifikasi data siswa calon peserta UN yang diajukan oleh satuan pendidikan sebelum didaftarkan ke pengelola pendataanPetunjuk Teknis Pendataan UN 2018/2019 5
6. Tugas dan kewajiban pengelola pendataan UN di tingkat kabupaten/kota:
a. Menyampaikan usul satuan pendidikan baru, perubahan nomenklatur, bergabung, tidak beroperasi, dan tutup, ke petugas pengelola pendataan UN tingkat provinsi;
b. Mendata satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan jenjang akreditasi;
c. Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan peserta UN;
d. Mengkoordinasikan pendataan calon peserta UN, pengelolaan DNS, verifikasi, dan validasi data;
e. Menerima lembar verifikasi dan data DCP dari satuan
pendidikan yang telah disahkan oleh Pengawas satuan pendidikan;
f. Mengunggah data DCP hasil verifikasi ke laman pendataan UN Pusat;
g. Mengunduh data DNS dari laman pendataan UN Pusat;
h. Mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan untuk dilakukan verifikasi kembali; i. Menerima data hasil verifikasi DNS;
Setiap perubahan data peserta didik melalui mekanisme DAPODIK/EMIS dan mengunggah data DCP ke laman pendataan UN Pusat.
j. Memelihara arsip hasil verifikasi DNS;
k. Mendistribusikan DNT beserta Kartu Peserta UN ke satuan pendidikan.

baca juga Tugas Dan Tanggung Jawab Panitia UN 2019 pada tingkat sekolah / satuan pendidikan

sumber : JUKNIS Pendataan CAPESUN 2018-2019-SMP-SMA-SMK yang dikeluarkan oleh Balitbang KEMENDIKBUD

Posting Komentar untuk "Ternyata Ini Tugas Dan Tanggung Jawab Panitia UN 2019 yang Wajib Diketahui"