Juknis Pendataan dan Jadwal Ujian Nasional dan UNBK 2019 Terbaru

Ujian nasional tahun pelajaran 2018 / 2019 sudah dekat, sebagai seorang pelajar maupun seorang guru bahkan sebagai operator, perlu mengetahui hal hal penting berikut antara lain :
Jadwal ujian nasional tiap jenjang meliputi :
1. Jadwal ujian nasional tingkat SMK
2. Jadwal Ujian Nasional tingkat SMA
3. Jadwal Ujian Nasional Tingkat SMP

Jadwal pelaksanaan UNBK SMK dan Mata Pelajaran Ujian Nasional
1. Bahasa Indonesia: Senin, 25 Maret 2019, terbagi atas 3 sesi (Pk 07.30 – Pk 09.30, Pk 10.30 – Pk12.30 dan Pk 14.00 – Pk 16.00).

2. Matematika: Selasa, 26 Maret 2019, terbagi atas 3 sesi (Pk 07.30 – Pk 09.30, Pk 10.30 – Pk12.30 dan Pk 14.00 – Pk 16.00).

3. Bahasa Inggris: Rabu, 27 Maret 2019, terbagi atas 3 sesi (Pk 07.30 – Pk 09.30, Pk 10.30 – Pk12.30 dan Pk 14.00 – Pk 16.00).

4. Teori Kejuruan: Kamis, 28 Maret 2019, terbagi atas 3 sesi (Pk 07.30 – Pk 09.30, Pk 10.30 – Pk12.30 dan Pk 14.00 – Pk 16.00).

Berikut jadwal penting terkait pelaksaan UN SMA/SMK untuk teknis UNBK

Tingkat SMK 
1. Sinkronisasi UN SMK/MAK: Jumat-Sabtu, 22 dan 23 Maret 2019

2. UN SMK/MAK: Senin-Kamis, 25-28 Maret 2019

Tingkat SMA /MA sederajat 
3. Sinkronisasi UN SMA/MA sederajat: Jumat-Sabtu, 29-30 Maret 2019

4. UN SMA/MA sederajat: Senin, Selasa, Kamis, Senin, 1, 2, 4, 8 April 2019

Pelaksanaan ujian SUSULAN
5. Sinkronisasi UN Susulan SMA/MA sederajat dan SMK/MAK: Sabtu-Minggu, 13-14 April 2019

6. UN Susulan SMA/MA sederajat dan SMK/MAK: Senin-Selasa, 15-16 April 2019

7. Pemindaian UN: Selasa-Sabtu, 26 Maret-13 April 2019

8. Pengiriman Hasil Pemindaian UN: Senin, 15 April 2019

9. Pemindaian UN Susulan: Selasa-Sabtu, 23-27 April 2019

10. Pengiriman Hasil Pemindaian UN Susulan: Senin, 29 April 2019

11. Skoring: Selasa–Kamis 16 April–2 Mei 2019

Pengumuman Hasil Ujian Nasional Tingkat SMK

12. Penyerahan Hasil UN ke Provinsi: Jumat 3 Mei 2019 13. Pengumuman Hasil UN di Sekolah: Senin-Kamis 6-9 Mei 2019
( sumber https://psmk.kemdikbud.go.id/konten/4065/jadwal-dan-kisi-kisi-ujian-nasional-smasmk-tahun-2019 , website resmi Direktorat SMK yang dikeluarkan pada tanggal 7 Desember 2018)


Jadwal Pendataan calon Peserta Ujian Nasional Sesuai Juknis meliputi :
1. Jadwal pengumpulan data calon peserta ujian nasional dari sekolah ke dinas pendidikan kabupaten maupun provinsi
2. Jadwal distribusi atau pengiriman DNS dari dinas pendidikan Ke Sekolah
3. Jadwal distribusi atau pengiriman DNT dari dinas pendidikan Ke Sekolah

Kapan DNT keluar jenjang SMP, SMA dan SMK?

Berikut ini adalah jadwal keluar dan didistribusikannya DNT

Jadwal Distribusi DNT untuk SMA, SMK, Dan SMP

1. Penyerahan data calon peserta ujian nasional dari sekolah ke dinas pendidikan kabupaten maupun provinsi yaitu sampai dengan 15 Desember 2018

2. Pencetakan dan distribusi validasi dan verivikasi DNS atau pengiriman DNS dari dinas pendidikan Ke Sekolah sampai dengan 31 Desember 2018

2. Pencetakan dan distribusi DNT atau pengiriman DNT dari dinas pendidikan Ke Sekolah sampai dengan 15 Januari 2019 untuk tingkat SMK / SMA dan sampai dengan 31 Januari 2019 untuk tingkat SMP


Siapa saja petugas UN dan apa saja tanggung jawabnya,
dan petugas pendataan Data UN tahun 2019 ini bagaimana prosesnya? silahkan baca lebih lengkapnya dan download juknisnya sehingga anda akan memahami tentang pendataan UN 2019 ini

Data juknis ini terdapat tugas dan tanggung jawab para pengelola data dari jenjang:

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
A. Panitia Pendataan UN Tingkat Pusat
B. Pengelola Pendataan UN di Tingkat Provinsi
C. Pengelola Pendataan UN di Tingkat Kabupaten/Kota
D. Petugas Pendataan UN Tingkat Satuan Pendidikan


Mekanisme pendataan Ujian Nasional
Mekanisme pendataan melalui emis Alurnya sebagai berikut
a. Madrasah/Ponpes Salafiyah memutakhirkan data siswa pada sistem EMIS, mengunduh File *.EZ/Berita Acara/DCP;

b. Madrasah/Ponpes Salafiyah menyerahkan BA dan DCP ke Pengawas Madrasah untuk di verifikasi dan validasi data calon peserta UN (CAPESUN)

c. Madrasah/Ponpes Salafiyah mendaftarkan CAPESUN ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi dengan melampirkan file *.EZ, BA dan DCP;

d. Kabupaten/kota atau Kantor cabdis pendidikan provinsi mengunggah data file *.EZ ke laman pendataan UN (BIOUN) kemudian mengunduh dan mencetak DNS;

e. Madrasah/Ponpes Salafiyah mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kantor cabdis pendidikan provinsi dengan melampirkan file *.EZ (BILA PERBAIKAN IDENTITAS SISWA) setelah dimutakhirkan di sistem DAPODIK/Verval PD untuk diunggah ke laman pendataan UN (BIOUN);

f. Kabupaten/kota atau Kantor cabang dinas pendidikan provinsi mengunggah data file *.EZ ke laman pendataan UN (BIOUN) dan mengisi mata uji pilihan (MA) serta mengunduh dan mencetak kembali DNS;

g. Dinas pendidikan provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.

Mekanisme pendataan melalui Dapodik – PDUN

Alur proses pengolahan data calon peserta ujian nasional melalui mekanisme DAPODIK – PDUN, sebagai berikut:

a. Sekolah/SKB/PKBM memutakhirkan data siswa/sekolah pada sistem DAPODIK dan Verval PD, mengunduh file *.DZ/berita acara/DCP dari laman pdun.data.kemdikbud.go.id;

b. Satuan pendidikan menyerahkan BA dan DCP ke pengawas sekolah untuk di verifikasi dan validasi data calon peserta UN (CAPESUN);

c. Satuan pendidikan mendaftarkan CAPESUN ke Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi dengan melampirkan file *.DZ/*.EZ, BA, dan DCP;

d. Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi mengunggah data file *.DZ/*.Ez ke laman pendataan UN (BIOUN);

e. Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi, mengunduh dan mencetak DNS dan memberikan ke satuan pendidikan;

f. Sekolah/SKB/PKBM mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi Petunjuk Teknis Pendataan UN 2018/2019 11

beserta file *.DZ (BILA PERBAIKAN IDENTITAS SISWA) setelah dimutakhirkan di sistem DAPODIK/verval PD untuk diunggah ke laman pendataan UN (BIOUN);

g. Pengelola data provinsi/Cabdis provinsi mengkoordinir petugas pendataan satuan pendidikan mengisi mata uji pilihan (SMA, MA, SMTK, dan SMAK) sesuai pilihan siswa;
h. Pengelola data provinsi/Cabdis provinsi memproses DNS, mengunduh dan mencetak DNS yang telah berisi Mata uji Pilihan dan memberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi kembali.

i. Pengelola data Kabupaten/kota atau Cabdis Provinsi memelihara arsip hasil verifikasi DNS.

j. Pengelola data provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.

k. Pengelola data provinsi memelihara arsip DNT.

Kapan DNT keluar jenjang SMP, SMA dan SMK?

berikut ini adalah jadwal keluar dan didistribusikannya DNT
Jadwal Distribusi DNT untuk SMA, SMK, Dan SMP


SUMBER : JUKNIS Pendataan CAPESUN 2018-2019-SMP-SMA-SMK, yang dikeluarkan oleh BALITBANG KEMENDIKBUD


Download Juknis pendataan Calon Peserta UN 2019



Posting Komentar untuk "Juknis Pendataan dan Jadwal Ujian Nasional dan UNBK 2019 Terbaru"