Batas akhir pengisian Aplikasi PMP ( Penjaminan Mutu Pendidikan ) 2018 By Griya Chumaidi
Sahabat pembaca griyachumaidi.com, dan semoga dalam keadaan Yang Baik, kali ini penulis ingin sharing tulisan yang berjudul "Batas akhir pengisian Aplikasi PMP ( Penjaminan Mutu Pendidikan ) 2018 By Griya Chumaidi" untuk lebih lanjutnya sebagai berikut :
jika anda ingin mengetahui batas akhir dan waktu hitungan mundur terakhir pengiriman PMP 2018 buka link resmi berikut ini http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ maka akan muncul seperti tampilan berikut :
jika anda belum mengetahui hasil pengiriman PMP sekolah anda anda juga dapat melihat bagaimana caranya untuk mengetahui hasil progres kiriman secara lengkap dibahas pada artikel ini
Cara Melihat Hasil Progress Pengiriman Data Pada AplikasiPmp Dikdasmen Pada Tahun Ajaran 2018-2019
Batas akhir Pengiriman Data pada Aplikasi PMP Dikdasmen pada tahun
ajaran 2018-2019
Sebelum kita membahas
tentang batas akhir pengiriman, ada baiknya kita mengerti dulu sedikit tentang
PMP, berdasarkan buku “ pedoman umum sistem penjaminan mutu pendidikan dasar
dan menengah “ berikut ini
jika anda ingin mengetahui batas akhir dan waktu hitungan mundur terakhir pengiriman PMP 2018 buka link resmi berikut ini http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ maka akan muncul seperti tampilan berikut :
batas akhir pengisian PMP dalam surat resmi
batas akhir pengisian PMP juga disampaikan dalam surat resmi yang ada dibawah postingan ini, surat resmi kepada seluruh kepala dinas dan kepala sekolah
batas akhir pengisian PMP juga disampaikan dalam surat resmi yang ada dibawah postingan ini, surat resmi kepada seluruh kepala dinas dan kepala sekolah
sambil anda mengetahui batas akhir anda juga perlu mengetahui pengertian dan apa itu PMP
PMP ( Penjaminan Mutu Pendidikan)
PMP ( Penjaminan Mutu Pendidikan)
Pengertian
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi,
kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan
mutu Pendidikan Dasar dan Menengah secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.
Tujuan
Sistem penjaminan mutu pendidikan
dasar dan menengah bertujuan menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan
dasar dan menengah secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga
tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
Fungsi
Sistem penjaminan mutu pendidikan
berfungsi sebagai pengendali penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan
untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Oleh karena itu mulailah
dikembangkan aplikasi yang benama aplikasi PMP, dimana setiap sekolah
berkewajiban mengisi aplikasi PMP di setiap jenjangnya.
Dari jenjang pendidikan
·
sekolah dasar (SD)
·
Sekolah menengah pertama (SMP)
·
Dan sekolah menengah atas atau (SMA)
·
Sekolah menengah kejuruan (SMK)
Kewajiban pengisian PMP dilakukan
setiap tahun sekali, dan pada tahun 2018-2019 ini PMP wajib di isi dan
dikirimkan ke server PMP terakhir pada tanggal 31 Agustus 2018, sesuai dengan
surat edaran “Surat Edaran Dirjen
Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran
2018/2019” dari website resmi PMP
dengan cuplikan dan surat resminya dibawah ini :
Cuplikan :
Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di Seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh,
Dengan hormat kami sampaikan bahwa
dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah tahun
2018, dan peningkatan kuantitas serta kualitas data pendidikan, kami mohon
kerjasama Saudara agar mengintruksikan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah
Saudara sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Setiap
Satuan Pendidikan wajib melakukan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam
instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan
versi terbaru dan pemutahiran data melalui aplikasi Dapodik 2018.b
2. Kepala
sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa dan perwakilan komite sekolah untuk
mewakili sekolah dalam mengisi secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab
terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan mengunakan aplikasi Pemetaan Mutu
Pendidikan.
3. Pengawas
sekolah wajib melakukan pengisian secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab
terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan sekolah binaannya menggunakan
aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan sebagai bentuk verifikasi dan validasi.
4. Kepalas
Sekolah dan Pengawas Sekolah bertanggungjawab penuh untuk menjamin
akuntabilitas pelaksanaan proses pemetaan di satuan pendidikan.
5. Sekolah
dapat mengunduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman
pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id terhitung
sejak tanggal 21 April 2018.
6. Sekolah dapat
melakukan pengiriman data pemetaan mutu tahun ajaran 2018/2019 sampai dengan
tanggal 31 Agustus 2018.
7. Khusus
pemutahiran data Dapodik, sekolah wajib mengevaluasi dan memutahirkan data
sarana dan prasarana serta data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di aplikasi
Dapodik.
8. Dinas
pendidikan provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan LPMP untuk
mendapatkan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pemetaan mutu
pendidikan.
9. Dinas
pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melakukan
supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data.
Berikut surat edaran resmi tentang
batas akhir pengisian Aplikasi PMP
jika anda belum mengetahui hasil pengiriman PMP sekolah anda anda juga dapat melihat bagaimana caranya untuk mengetahui hasil progres kiriman secara lengkap dibahas pada artikel ini
Cara Melihat Hasil Progress Pengiriman Data Pada AplikasiPmp Dikdasmen Pada Tahun Ajaran 2018-2019
Posting Komentar untuk "Batas akhir pengisian Aplikasi PMP ( Penjaminan Mutu Pendidikan ) 2018 By Griya Chumaidi"
Berikan komentar anda, karena komentar anda sangat berarti untuk pengembangan website www.griyachumaidi.com