Batas akhir pengisian Aplikasi PMP ( Penjaminan Mutu Pendidikan ) 2018 By Griya Chumaidi

Sahabat pembaca griyachumaidi.com, dan semoga dalam keadaan Yang Baik, kali ini penulis ingin sharing tulisan yang berjudul "Batas akhir pengisian Aplikasi PMP ( Penjaminan Mutu Pendidikan ) 2018 By Griya Chumaidi" untuk lebih lanjutnya sebagai berikut :

Batas akhir Pengiriman Data pada Aplikasi PMP Dikdasmen pada tahun ajaran 2018-2019
 Sebelum kita membahas tentang batas akhir pengiriman, ada baiknya kita mengerti dulu sedikit tentang PMP, berdasarkan buku “ pedoman umum sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah “ berikut ini

jika anda ingin mengetahui batas akhir dan waktu hitungan mundur terakhir pengiriman PMP 2018 buka link resmi berikut ini http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/   maka akan muncul seperti tampilan berikut :

batas akhir pengisian PMP dalam surat resmi
batas akhir pengisian PMP juga disampaikan dalam surat resmi yang ada dibawah postingan ini, surat resmi kepada seluruh kepala dinas dan kepala sekolah

sambil anda mengetahui batas akhir anda juga perlu mengetahui pengertian dan apa itu PMP

PMP ( Penjaminan Mutu Pendidikan)


Pengertian
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu Pendidikan Dasar dan Menengah secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.

Tujuan
Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah bertujuan menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan dasar dan menengah secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.

Fungsi
Sistem penjaminan mutu pendidikan berfungsi sebagai pengendali penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.

Oleh karena itu mulailah dikembangkan aplikasi yang benama aplikasi PMP, dimana setiap sekolah berkewajiban mengisi aplikasi PMP di setiap jenjangnya.
Dari jenjang pendidikan
·      sekolah dasar (SD)
·      Sekolah menengah pertama (SMP)
·      Dan sekolah menengah atas atau  (SMA)
·      Sekolah menengah kejuruan (SMK) 

Kewajiban pengisian PMP dilakukan setiap tahun sekali, dan pada tahun 2018-2019 ini PMP wajib di isi dan dikirimkan ke server PMP terakhir pada  tanggal 31 Agustus 2018, sesuai dengan surat edaran “Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019”  dari website resmi PMP dengan cuplikan dan surat resminya dibawah ini :

Cuplikan :
Yth. Bapak/Ibu
1.   Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2.   Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di Seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018, dan peningkatan kuantitas serta kualitas data pendidikan, kami mohon kerjasama Saudara agar mengintruksikan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah Saudara sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1.   Setiap Satuan Pendidikan wajib melakukan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan pemutahiran data melalui aplikasi Dapodik 2018.b
2.   Kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa dan perwakilan komite sekolah untuk mewakili sekolah dalam mengisi secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan mengunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan.
3.   Pengawas sekolah wajib melakukan pengisian secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan sekolah binaannya menggunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan sebagai bentuk verifikasi dan validasi.
4.   Kepalas Sekolah dan Pengawas Sekolah bertanggungjawab penuh untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan proses pemetaan di satuan pendidikan.
5.   Sekolah dapat mengunduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id terhitung sejak tanggal 21 April 2018.
6.   Sekolah dapat melakukan pengiriman data pemetaan mutu tahun ajaran 2018/2019 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018.
7.   Khusus pemutahiran data Dapodik, sekolah wajib mengevaluasi dan memutahirkan data sarana dan prasarana serta data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di aplikasi Dapodik.
8.   Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan LPMP untuk mendapatkan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pemetaan mutu pendidikan.
9.   Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melakukan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data.


Berikut surat edaran resmi tentang batas akhir pengisian Aplikasi PMP





jika anda belum mengetahui hasil pengiriman PMP sekolah anda anda juga dapat melihat bagaimana caranya untuk mengetahui hasil progres kiriman secara lengkap dibahas pada artikel ini
Cara Melihat Hasil Progress Pengiriman Data Pada AplikasiPmp Dikdasmen Pada Tahun Ajaran 2018-2019

Posting Komentar untuk "Batas akhir pengisian Aplikasi PMP ( Penjaminan Mutu Pendidikan ) 2018 By Griya Chumaidi"